Minggu, 07 Agustus 2011

Penggolongan Obat

Obat merupakan suatu senyawa kimia yang dapat menyembuhkan penyakit baik itu yang masih baru (akut) atau yang sudah lama (kronik). Di pasaran dalam hal ini apotek, ada banyak jenis obat yang tersedia, sehingga kita bingung untuk membelinya. Ada yang dapat ditebus dengan resep dokter dan ada pula yang dapat di beli bebas tanpa resep dokter. Nah, pada postingan kali ini, saya akan menmberi  penjelasan mengenai informasi penggolongan obat. Secara umum, obat  yang beredar di pasaran (apotek), terbagi menjadi 5, yaitu:
                1. Obat bebas
Tanda : Lingkaran Hijau di kelilingi garis hitam (lihat gambar). Obat ini dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter.

2. Obat bebas terbatas
Tanda : Lingkaran Biru di kelilingi garis hitam (lihat gambar)
Obat ini juga dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter. Perbedaannya dengan obat bebas yaitu ada tanda peringatan di kemasan/kotak obat. contoh : awas obat keras baca aturan pakainya atau awas obat keras hanya untuk bagian luar.
               
3. Obat Keras
Tanda : Lingkaran Merah dikelilingi garis hitam, ada huruf “K” di dalam lingkaran tersebut (lihat gambar).
Obat ini diperoleh di apotik harus dengan resep dokter.

                4. Obat Psikotropika
Tanda : sama dengan obat keras
Obat ini juga diperoleh harus dengan resep dokter dan obat ini memiliki efek ketagihan, contohnya : diazepam. Pembeli harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik).

5. Obat Narkotika
Tanda : lihat gambar
Obat ini harus dengan resep dokter. Pembeli  juga harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik).

Mungkin ini informasi yang dapat saya berikan. Semoga postingan saya kali ini bermanfaat...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar