Jumat, 19 Agustus 2011

Obat Tradisional

Obat Tradisional

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (DepKesRI).
Obat bahan alam yang ada di Indonesia saat dapat dikategorikan menjadi 3 kategori, yaitu jamu, obat herbal
terstandar, dan fitofarmaka.
1.Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang disiapkan dan disediakan secara tradisional. Berisi seluruh bahan Tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional berdasarkan pengalaman.
Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur atau pengalaman leluhur. Sifat jamu umumnya belum terbukti secara ilmiah (empirik) namun telah banyak dipakai oleh masyarakat luas. Belum ada pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi digunakan dengan bukti empiris berdasarkan pengalaman turun temurun.

2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
 Obat Herbal Terstandar atau yang biasa disingkat OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam (dapat berupa tanaman obat,
binatang, maupun mineral). Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih rumit dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan mengikuti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan telah dilakukan uji toksisitas akut maupun kronis.

3. Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena :
• Proses pembuatannya yang telah terstandar,
• Ditunjang bukti ilmiah s/d uji klinik pada manusia dengan criteria- memenuhi syarat ilmiah,
• Protokol uji yang telah disetujui,
• Dilakukan oleh pelaksana yang kompeten,
• Memenuhi prinsip etika,
• Tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Dengan dilakukannya uji klinik, maka akan meyakinkan para praktisi medis ilmiah untuk menggunakan obat
herbal ke dalam sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.

Semoga bermanfaat ya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar