Sabtu, 20 Agustus 2011

Perhitungan Metoda Konsumsi dan Metode Morbiditas

Pada artikel sebelumnya telah dibahas Perencanaan kebutuhan obat mengenai tahap perhitungan kebutuhan obat, yakni metode konsumsi dan metode morbiditas. Berkut contoh perhitungannya.

1. Contoh perhitungan metode konsumsi.
Selama tahun 2009 (Januari – Desember) pemakaian Parasetamol tablet sebanyak 2.500.000 tablet untuk pemakaian selama 10 (sepuluh) bulan. Pernah terjadi kekosongan selama 2 (dua) bulan.
Sisa stok per 31 Desember 2009 adalah 100.000 tablet.
a) Pemakaian rata-rata Paracetamol tablet perbulan tahun 2009 adalah 2.500.000 tablet / 10 = 250.000 tablet.
b) Pemakaian Paracetamol tablet tahun 2009 (12 bulan) = 250.000 tablet X 12 = 3.000.000 tablet.
c) Pada umumnya buffer stock berkisar antara 10% - 20% (termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan kunjungan). Misalkan berdasarkan evaluasi data diperkirakan 20% = 20% X 3.000.000 tablet = 600.000 tablet.
d) Pada umumnya Lead time berkisar antara 3 s/d 6 bulan. Misalkan lead time diperkirakan 3 bulan = 3 X 250.000 tablet = 750.000 tablet.
e) Kebutuhan Paracetamol tahun 2010 adalah = b + c + d, yaitu: 3.000.000 tablet + 600.000 tablet + 750.000 tablet= 4.350.000 tablet.
f) Rencana pengadaan Paracetamol untuk tahun 2010 adalah: hasil perhitungan kebutuhan (e) – sisa stok= 4.350.000 tablet – 100.000 tablet = 4.250.000 tablet = 4.250 kaleng/ botol @ 1000 tablet.

Rumus :
A = ( B+C+D ) - E

Keterangan :
A= Rencana Pengadaan
B= Pemakaian rata-rata x 12 bulan
C= Buffer stock (10%– 20%)
D= Lead time 3 – 6 bulan
E= Sisa stok

2. Contoh perhitungan metode morbiditas
a) Menghitung masing-masing obat yang diperlukan perpenyakit. Sebagai contoh untuk penyakit OMSK tipe maligna pada orang dewasa dan anak-anak antara lain pada pedoman pengobatan digunakan obat Amoksisilin dengan perhitungan sebagai berikut:

Anak-anak
Standar pengobatan dengan Amoksisilin adalah 10 mg/kg BB dalam dosis terbagi 3 x sehari selama 14 hari. Jumlah episode 10.000 kasus. Bila berat badan anak diasumsikan adalah 12½ kg. Jumlah maksimal untuk satu episode adalah 12½ kg x 10 mg/kg BB x 3 x 14 hari = 5.250 mg atau sama dengan Amoksisilin sirup 125 mg/5 ml botol 60 ml.
Setiap botol mengandung= 60 mL/ 5 mL x 125 mg = 1.500 mg
Maka jumlah yang diperlukan = 5.250 mg/ 1.500 mg  x 1 botol = 3½ botol.
Jumlah Amoksisilin sirup yang dibutuhkan untuk satu kasus = 3½ botol.
Jumlah Amoksisilin sirup yang dibutuhkan untuk 10.000 kasus = 10.000 x 3½ botol = 35.000 botol

Dewasa
Standar pengobatan dengan Amoksisilin adalah 500 mg dalam dosis terbagi 3 x sehari selama 14 hari. Jumlah episode 15.000 kasus.
Jumlah yang dibutuhkan untuk satu kasus= 500 mg x 3 x 14 hari,
= 21.000 mg atau sama dengan 42 kaplet @500 mg
Untuk 12.000 kasus = 12.000 x 42 kaplet @500 mg = 504.000 kaplet
Jumlah kaplet per kemasan = 100 kaplet per kotak
Jumlah Amoksisilin yang dibutuhkan untuk 12.000 kasus.
= 504.000 kaplet /100 kaplet x 1 kotak = 5.040 kotak

b) Pengelompokan dan penjumlahan masing-masing obat (hasil langkah a).
Sebagai contoh:
Amoksisilin kaplet 500 mg digunakan pada berbagai kasus penyakit.
Berdasarkan langkah pada butir a, diperoleh obat untuk:
• Stomatitis = 300.000 kaplet
• Sinusitis = 500.000 kaplet
• Pulpitis = 100.000 kaplet
• Periodontitis = 100.000 kaplet
• Leptospirosis = 50.000 kaplet
• Gangren Pulpa = 150.000 kaplet
• Faringitis Akut = 750.000 kaplet
• OMSK maligna = 504.000 kaplet
Total kebutuhan Amoksisilin 500 mg = 300.000 + 500.000 + 100.000 + 100.000 + 50.000 + 150.000 + 750.000 + 504.000 = 2.454.000 kaplet
Jumlah kaplet per kemasan= 100 kaplet per kotak.
Jumlah kemasan = 2.454.000 kaplet/ 100 kaplet x 1 kotak =24.540 kotak
Berarti jumlah total kebutuhan Amoksisilin 500 mg untuk semua kasus tersebut adalah 24.540 kotak@100 kaplet.

Semoga di mengerti...

Pelayanan Kefarmasian di Apotek

1. Pelayanan Resep
a. Skrining resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
1) Persyaratan Administratif :
- Nama, SIP dan alamat dokter
- Tanggal penulisan resep
- Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
- Cara pemakaian yang jelas
- Informasi lainnya
2) Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
3) Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.

b. Penyiapan Obat
1) Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada
wadah.
Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
2) Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
3) Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
4) Penyerahan Obat.
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
5) Informasi Obat.
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6) Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
7) Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovasku-lar, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.

2. Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet / brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.

3. Pelayanan Residensial (Home Care).
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan

Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan. Pengeluaran obat
memakai sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out).
1 Perencanaan.
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
a. Pola penyakit.
b. Kemampuan masyarakat.
c. Budaya masyarakat.
2 Pengadaan.
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penyimpanan.
a. Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik.
Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurangkurangnya
memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
b. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.

Standar Pelayanan Farmasi di Apotek

Standar Pelayanan Farmasi di Apotek

1. Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
3. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
4. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Alat kesehatan adalah bahan, instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
7. Perlengkapan apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apotek.
8. Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
9. Medication record adalah catatan pengobatan setiap pasien.
10. Medication error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan yang sebetulnya dapat dicegah.
11. Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan.
12. Pelayanan residensial (Home Care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan
terapi kronis lainnya.

Jumat, 19 Agustus 2011

Permenkes 889 2010

Permenkes 889 2010 count...
Maaf yaa, baru muncul lagi. habisnya sibuk dengan Praktek Profesi. Tp tenang saja saya tetap akan ngelanjutin postingan saya...
BAB II
Registrasi
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
(1) Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi.
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. STRA bagi Apoteker; dan
b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 3
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian:
a. STRA kepada KFN; dan
b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Pasal 4
(1) Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia dalam rangka alih teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRA Khusus.
(2) STRA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh KFN untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Apoteker yang telah memiliki STRA Khusus tidak memerlukan SIPA atau SIKA, tetapi wajib melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 5
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia harus melakukan adaptasi pendidikan.
(2) Adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 6
STRA dan STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

Bagian kedua
Persyaratan Registrasi
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah Apoteker;
b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(2) Selain memenuhi pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Apoteker lulusan luar negeri harus memenuhi :
a. memiliki surat keterangan telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker dari institusi pendidikan yang terakreditasi; dan
b. memiliki surat izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker Warga Negara asing.
Pasal 8
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Bagian Ketiga
Sertifikat Kompetensi Profesi
Pasal 9
(1) Sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh organisasi profesi setelah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi profesi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan uji kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
Pasal 10
(1) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dianggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung.
(2) Permohonan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif 1 (satu) bulan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru.
(3) Organisasi profesi harus memberitahukan kepada KFN mengenai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan paling lama 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker.
Pasal 11
(1) Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP).
(2) Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan oleh KFN.
Bagian ke empat nanti d sambung lagi yaa...

Obat Tradisional

Obat Tradisional

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (DepKesRI).
Obat bahan alam yang ada di Indonesia saat dapat dikategorikan menjadi 3 kategori, yaitu jamu, obat herbal
terstandar, dan fitofarmaka.
1.Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang disiapkan dan disediakan secara tradisional. Berisi seluruh bahan Tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional berdasarkan pengalaman.
Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur atau pengalaman leluhur. Sifat jamu umumnya belum terbukti secara ilmiah (empirik) namun telah banyak dipakai oleh masyarakat luas. Belum ada pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi digunakan dengan bukti empiris berdasarkan pengalaman turun temurun.

2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
 Obat Herbal Terstandar atau yang biasa disingkat OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam (dapat berupa tanaman obat,
binatang, maupun mineral). Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih rumit dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan mengikuti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan telah dilakukan uji toksisitas akut maupun kronis.

3. Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena :
• Proses pembuatannya yang telah terstandar,
• Ditunjang bukti ilmiah s/d uji klinik pada manusia dengan criteria- memenuhi syarat ilmiah,
• Protokol uji yang telah disetujui,
• Dilakukan oleh pelaksana yang kompeten,
• Memenuhi prinsip etika,
• Tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Dengan dilakukannya uji klinik, maka akan meyakinkan para praktisi medis ilmiah untuk menggunakan obat
herbal ke dalam sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.

Semoga bermanfaat ya....

Minggu, 07 Agustus 2011

Penggolongan Obat

Obat merupakan suatu senyawa kimia yang dapat menyembuhkan penyakit baik itu yang masih baru (akut) atau yang sudah lama (kronik). Di pasaran dalam hal ini apotek, ada banyak jenis obat yang tersedia, sehingga kita bingung untuk membelinya. Ada yang dapat ditebus dengan resep dokter dan ada pula yang dapat di beli bebas tanpa resep dokter. Nah, pada postingan kali ini, saya akan menmberi  penjelasan mengenai informasi penggolongan obat. Secara umum, obat  yang beredar di pasaran (apotek), terbagi menjadi 5, yaitu:
                1. Obat bebas
Tanda : Lingkaran Hijau di kelilingi garis hitam (lihat gambar). Obat ini dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter.

2. Obat bebas terbatas
Tanda : Lingkaran Biru di kelilingi garis hitam (lihat gambar)
Obat ini juga dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter. Perbedaannya dengan obat bebas yaitu ada tanda peringatan di kemasan/kotak obat. contoh : awas obat keras baca aturan pakainya atau awas obat keras hanya untuk bagian luar.
               
3. Obat Keras
Tanda : Lingkaran Merah dikelilingi garis hitam, ada huruf “K” di dalam lingkaran tersebut (lihat gambar).
Obat ini diperoleh di apotik harus dengan resep dokter.

                4. Obat Psikotropika
Tanda : sama dengan obat keras
Obat ini juga diperoleh harus dengan resep dokter dan obat ini memiliki efek ketagihan, contohnya : diazepam. Pembeli harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik).

5. Obat Narkotika
Tanda : lihat gambar
Obat ini harus dengan resep dokter. Pembeli  juga harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik).

Mungkin ini informasi yang dapat saya berikan. Semoga postingan saya kali ini bermanfaat...