Jumat, 19 Agustus 2011

Permenkes 889 2010

Permenkes 889 2010 count...
Maaf yaa, baru muncul lagi. habisnya sibuk dengan Praktek Profesi. Tp tenang saja saya tetap akan ngelanjutin postingan saya...
BAB II
Registrasi
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
(1) Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi.
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. STRA bagi Apoteker; dan
b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 3
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pemberian:
a. STRA kepada KFN; dan
b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Pasal 4
(1) Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia dalam rangka alih teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRA Khusus.
(2) STRA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh KFN untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
(3) Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Apoteker yang telah memiliki STRA Khusus tidak memerlukan SIPA atau SIKA, tetapi wajib melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 5
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia harus melakukan adaptasi pendidikan.
(2) Adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 6
STRA dan STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

Bagian kedua
Persyaratan Registrasi
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah Apoteker;
b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(2) Selain memenuhi pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Apoteker lulusan luar negeri harus memenuhi :
a. memiliki surat keterangan telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker dari institusi pendidikan yang terakreditasi; dan
b. memiliki surat izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker Warga Negara asing.
Pasal 8
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
d. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Bagian Ketiga
Sertifikat Kompetensi Profesi
Pasal 9
(1) Sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh organisasi profesi setelah lulus uji kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi profesi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan uji kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
Pasal 10
(1) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dianggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung.
(2) Permohonan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif 1 (satu) bulan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru.
(3) Organisasi profesi harus memberitahukan kepada KFN mengenai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan paling lama 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker.
Pasal 11
(1) Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP).
(2) Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan oleh KFN.
Bagian ke empat nanti d sambung lagi yaa...

Obat Tradisional

Obat Tradisional

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (DepKesRI).
Obat bahan alam yang ada di Indonesia saat dapat dikategorikan menjadi 3 kategori, yaitu jamu, obat herbal
terstandar, dan fitofarmaka.
1.Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang disiapkan dan disediakan secara tradisional. Berisi seluruh bahan Tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional berdasarkan pengalaman.
Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur atau pengalaman leluhur. Sifat jamu umumnya belum terbukti secara ilmiah (empirik) namun telah banyak dipakai oleh masyarakat luas. Belum ada pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi digunakan dengan bukti empiris berdasarkan pengalaman turun temurun.

2. Obat Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
 Obat Herbal Terstandar atau yang biasa disingkat OHT adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam (dapat berupa tanaman obat,
binatang, maupun mineral). Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih rumit dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan mengikuti standar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan telah dilakukan uji toksisitas akut maupun kronis.

3. Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena :
• Proses pembuatannya yang telah terstandar,
• Ditunjang bukti ilmiah s/d uji klinik pada manusia dengan criteria- memenuhi syarat ilmiah,
• Protokol uji yang telah disetujui,
• Dilakukan oleh pelaksana yang kompeten,
• Memenuhi prinsip etika,
• Tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Dengan dilakukannya uji klinik, maka akan meyakinkan para praktisi medis ilmiah untuk menggunakan obat
herbal ke dalam sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.

Semoga bermanfaat ya....

Minggu, 07 Agustus 2011

Penggolongan Obat

Obat merupakan suatu senyawa kimia yang dapat menyembuhkan penyakit baik itu yang masih baru (akut) atau yang sudah lama (kronik). Di pasaran dalam hal ini apotek, ada banyak jenis obat yang tersedia, sehingga kita bingung untuk membelinya. Ada yang dapat ditebus dengan resep dokter dan ada pula yang dapat di beli bebas tanpa resep dokter. Nah, pada postingan kali ini, saya akan menmberi  penjelasan mengenai informasi penggolongan obat. Secara umum, obat  yang beredar di pasaran (apotek), terbagi menjadi 5, yaitu:
                1. Obat bebas
Tanda : Lingkaran Hijau di kelilingi garis hitam (lihat gambar). Obat ini dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter.

2. Obat bebas terbatas
Tanda : Lingkaran Biru di kelilingi garis hitam (lihat gambar)
Obat ini juga dapat di beli bebas di apotik tanpa resep dari dokter. Perbedaannya dengan obat bebas yaitu ada tanda peringatan di kemasan/kotak obat. contoh : awas obat keras baca aturan pakainya atau awas obat keras hanya untuk bagian luar.
               
3. Obat Keras
Tanda : Lingkaran Merah dikelilingi garis hitam, ada huruf “K” di dalam lingkaran tersebut (lihat gambar).
Obat ini diperoleh di apotik harus dengan resep dokter.

                4. Obat Psikotropika
Tanda : sama dengan obat keras
Obat ini juga diperoleh harus dengan resep dokter dan obat ini memiliki efek ketagihan, contohnya : diazepam. Pembeli harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik).

5. Obat Narkotika
Tanda : lihat gambar
Obat ini harus dengan resep dokter. Pembeli  juga harus melengkapi alamat ketika membeli obat jenis ini (biasanya ketika menebus resep akan ditanya oleh pegawai apotik).

Mungkin ini informasi yang dapat saya berikan. Semoga postingan saya kali ini bermanfaat...


Senin, 01 Agustus 2011

Permenkes 889

Permenkes RI nomor 889 mengatur tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
Bab I
Pasal 1
a. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
b. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
c. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
d. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
e. Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
f. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menjalankan pekerjaan/praktik profesinya.
g. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasian yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
h. Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
i. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
j. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
k. Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
l. Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
m. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
n. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
o. Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
p. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
q. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Untuk sementara Pasal 1 dulu yaa... Nanti d kesempatan lain d lanjut lagi....

Kamis, 21 Juli 2011

Aspek Pelayanan Kefarmasian

Pelayanan kefarmasian terdiri dari 2 aspek pelayanan yaitu aspek manajerial (non klinik) dan aspek profesional (farmasi klinik):
1. Aspek Manajerial (Non klinik) yaitu:
    a. Pengelolaan sumber daya manusia
    b. Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
    c. Administrasi/ Pendokumentasian
    d. Kegiatan organisasi, dan lain-lain
2. Aspek Profesional (Farmasi Klinik) yang terdiri dari kegiatan:
    a. Pelayanan resep
    b. Pelayanan informasi obat
    c. Konseling
    d. Evaluasi penggunaan obat
    e. Pelayanan residensial (home care)
    f. Promosi dan edukasi
    g. Pemantauan dan pelaporan efek samping obat
    h. dan lain-lain

Perencanaan Kebutuhan Obat

Tahap Perencanaan Kebutuhan Obat
Pengadaan obat diawali dengan perencanaan kebutuhan dimana kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Tahap Pemilihan Obat
Pemilihan obat berdasarkan pada Obat Generik terutama yang tercantum dalam Daftar Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) dan Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) yang masih berlaku dengan
patokan harga sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Daftar Harga Obat untuk Obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) dan Obat Program Kesehatan.
Fungsi pemilihan obat adalah untuk menentukan apakah obat benar-benar diperlukan sesuai dengan pola penyakit yang ada.
Pada perencanaan kebutuhan obat, apabila dana tidak mencukupi, perlu dilakukan analisa kebutuhan sesuai anggaran yang ada(dengan menggunakan metode perhitungan ABC) dan untuk seleksi obat perlu
dilakukan analisa VEN.
Untuk mendapatkan perencanaan obat yang tepat, seleksi kebutuhan obat harus mempertimbangkan beberapa hal berikut :
1) Obat dipilih berdasarkan seleksi ilmiah, medik dan statistik yang memberikan efek terapi jauh lebih baik dibandingkan resiko efek samping yang akan ditimbulkan
2) Jenis obat yang dipilih seminimal mungkin, hal ini untuk menghindari duplikasi dan kesamaan jenis.
3) Hindari penggunaan obat kombinasi kecuali jika obat tersebut mempunyai efek yang lebih baik dibandingkan obat tunggal
4) Memiliki rasio manfaat/biaya yang paling menguntungkan


b. Tahap Kompilasi Pemakaian Obat
Kompilasi pemakaian obat berfungsi untuk mengetahui pemakaian setiap bulan dari masing-masing jenis obat di Unit Pelayanan Kesehatan/ Puskesmas selama setahun, serta untuk menentukan stok optimum (stok kerja ditambah stok pengaman = stok optimum). Data pemakaian obat di puskesmas diperoleh dari LPLPO dan Pola Penyakit (LB 1).
Informasi yang didapat dari kompilasi pemakaian obat adalah:
1) Jumlah pemakaian tiap jenis obat pada masing-masing Unit Pelayanan Kesehatan/ Puskesmas.
2) Persentase pemakaian tiap jenis obat terhadap total pemakaian setahun seluruh Unit Pelayanan Kesehatan/ Puskesmas.
3) Pemakaian rata-rata untuk setiap jenis obat untuk tingkat Kabupaten/ Kota.
4) Pola penyakit yang ada.
Manfaat informasi yang didapat:
1) Sebagai sumber data dalam menentukan jenis dan kebutuhan obat.
2) Sebagai sumber data dalam menghitung kebutuhan obat untuk pemakaian tahun mendatang.

c. Tahap Perhitungan Kebutuhan Obat
Menentukan kebutuhan obat merupakan salah satu pekerjaan kefarmasian yang harus dilakukan oleh Apoteker di Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota.
Dengan koordinasi dan proses perencanaan untuk pengadaan obat secara terpadu (termasuk obat program), maka diharapkan obat yang direncanakan dapat tepat jenis, jumlah dan waktu serta mutu yang terjamin. Untuk menentukan kebutuhan obat dilakukan pendekatan perhitungan melalui metoda konsumsi dan atau morbiditas.
1) Metoda Konsumsi
Didasarkan atas analisa data konsumsi obat tahun sebelumnya. Untuk menghitung jumlah obat yang dibutuhkan berdasarkan metoda konsumsi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Pengumpulan dan pengolahan data
b) Analisa data untuk informasi dan evaluasi
c) Perhitungan perkiraan kebutuhan obat
d) Penyesuaian jumlah kebutuhan obat dengan alokasi dana
Untuk memperoleh data kebutuhan obat yang mendekati ketepatan, perlu dilakukan analisa trend (regresi linier) pemakaian obat 3 (tiga) tahun sebelumnya atau lebih.
a) Daftar nama obat                g) Kekosongan obat
b) Stok awal                           h) Pemakaian rata-rata obat per tahun
c) Penerimaan                          i) Waktu tunggu (lead time)
d) Pengeluaran                        j) Stok pengaman (buffer stok)
e) Sisa stok                            k) Pola kunjungan
f) Obat hilang, rusak,
    kadaluarsa
2) Metoda Morbiditas
Metoda morbiditas adalah perhitungan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit. Adapun faktor yang perlu diperhatikan adalah perkembangan pola penyakit dan lead time. Langkah-langkah dalam metoda ini adalah:
a) Memanfaatkan pedoman pengobatan.
b) Menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani.
c) Menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekuensi penyakit.
d) Menghitung jumlah kebutuhan obat.

Data yang perlu dipersiapkan untuk perhitungan metode morbiditas:
a) Perkiraan jumlah populasi
Komposisi demografi dari populasi yang akan diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin untuk umur antara:
• 0 – 4 tahun
• 5 – 14 tahun
• 15 – 44 tahun
• > 45 tahun (disesuaikan dengan LB-1)
• Atau ditetapkan berdasarkan kelompok dewasa (> 12 tahun) dan anak ( 1 – 12 tahun )
b) Menetapkan pola morbiditas penyakit
c) Masing-masing penyakit pertahun untuk seluruh populasi pada kelompok umur yang ada.
d) Menghitung perkiraan jenis dan jumlah obat sesuai dengan pedoman pengobatan dasar di puskesmas.
e) Frekuensi kejadian masing-masing penyakit pertahun untuk seluruh populasi pada kelompok umur yang ada.
f) Menghitung kebutuhan jumlah obat, dengan cara jumlah kasus dikali jumlah obat sesuai pedoman pengobatan dasar di puskesmas.
g) Untuk menghitung jenis, jumlah, dosis, frekwensi dan lama pemberian obat dapat menggunakan pedoman pengobatan yang ada.
h) Menghitung jumlah kebutuhan obat yang akan datang dengan mempertimbangkan faktor antara lain:
• Pola penyakit
• Lead time
• Buffer stock
i) Menghitung kebutuhan obat tahun anggaran yang akan datang.

d. Tahap Proyeksi Kebutuhan Obat
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
1) Menetapkan rancangan stok akhir periode yang akan datang. Rancangan stok akhir diperkirakan sama dengan hasil perkalian antara waktu tunggu (lead time) dengan estimasi pemakaian rata-rata/bulan ditambah Stok pengaman (buffer stock).
2) Menghitung rancangan pengadaan obat periode tahun yang akan datang.
3) Menghitung rancangan anggaran untuk total kebutuhan obat, dengan cara:
a) Melakukan analisis ABC – VEN
b) Menyusun prioritas kebutuhan dan penyesuaian kebutuhan dengan anggaran yang tersedia.
c) Menyusun prioritas kebutuhan dan penyesuaian kebutuhan berdasarkan data 10 penyakit terbesar.
4) Pengalokasian kebutuhan obat persumber anggaran, dengan melakukan kegiatan:
a) Menetapkan kebutuhan anggaran untuk masing-masing obat persumber anggaran.
b) Menghitung persentase belanja untuk masing-masing obat terhadap sumber anggaran.
c) Menghitung persentase anggaran masing-masing obat terhadap total anggaran dari semua sumber.


e. Tahap Penyesuaian Rencana Pengadaan Obat
Dengan melaksanakan penyesuaian perencanaan obat dengan jumlah dana yang tersedia, maka informasi yang didapat adalah jumlah rencana pengadaan, skala prioritas masing-masing jenis obat dan jumlah kemasan untuk rencana pengadaan obat tahun yang akan datang.

Rabu, 13 Juli 2011

Istilah bidang Kesehatan

Dari pada boring nungguin waktu pulang, mending iseng-iseng nulis istilah di bidang kesehatan. Berikut beberapa istilah yang ada dalam bidang kesehatan lengkap dengan pengertiannya....
a. Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) sehingga bila kelak ia terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau sakit ringan.
b. Vaksin adalah suatu produk biologi yang terbuat dari kuman, komponen kuman yang telah dilemahkan, dimatikan atau rekayasa genetika dan berguna untuk merangsang kekebalan tubuh secara aktif.
c. Jenis-jenis vaksin yang dipakai dalam program imunisasi di Indonesia adalah : BCG, Polio, Campak, hepatitis B, DPT-HB, DT dan TT.
d. Cold Box adalah yang digunakan untuk menyimpan dan membawa vaksin.
e. FIFO artinya yang dahulu masuk harus dikeluarkan/digunakan lebih dahulu, FEFO artinya yang dahulu expired harus dikeluarkan/digunakan lebih dahulu.
f. Freeze sensitive vaccine artinya vaksin yang peka pada paparan beku (rusak karena pembekuan) yaitu vaksin DPTHB, TT, DT, Hepatitis B, DPT-HB.
Untuk sementara itu dulu yaah. Nanti di lanjutkan lagi....